PT RadPro Energi Mandiri layani Pengemasan Head Teleterapi Co-60 untuk Reekspor atau Pelimbahan BRIN

Senin, 05 Okt 2026 18:24:26    PT. RadPro Energi Mandiri
.

(Tangerang Selatan, 05102026) – PT. RadPro Energi Mandiri menyediakan jasa pembongkaran dan pengemasan head teleterapi Cobalt-60 (Co-60) dari rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah tidak menggunakan perangkat teleterapi. Layanan ini dapat dipersiapkan untuk kebutuhan reekspor sumber atau limbah radioaktif ke negara asal maupun pelimbahan kepada pengelola limbah radioaktif dalam negeri, termasuk melalui fasilitas pengelolaan limbah radioaktif BRIN, sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan head teleterapi Co-60 membutuhkan perencanaan teknis yang matang karena berkaitan dengan sumber radioaktif beraktivitas tinggi. Selain aspek keselamatan radiasi, pekerjaan juga perlu memperhatikan keamanan zat radioaktif, mulai dari pembongkaran, pengemasan, penyimpanan, hingga pengangkutan.

Pembongkaran Head Teleterapi Co-60

PT. RadPro Energi Mandiri melayani jasa pembongkaran head teleterapi Co-60 dengan melakukan persiapan berdasarkan kondisi perangkat dan konfigurasi sumber radioaktif.

Tahapan pekerjaan dapat meliputi identifikasi perangkat, pemeriksaan kondisi sumber dan source holder, pengukuran paparan radiasi, persiapan area kerja, pengendalian akses, serta persiapan peralatan dan personel yang diperlukan.

Pembongkaran dilakukan dengan memperhatikan kondisi perangkat dan sumber sehingga proses penanganan dapat dilakukan secara terencana serta mengutamakan keselamatan dan keamanan sumber radioaktif.

Pengemasan Head Teleterapi dan Sumber Co-60

Setelah pembongkaran, sumber Co-60 dan material terkait perlu ditangani serta dikemas sesuai karakteristik sumber, kondisi material, dan persyaratan yang berlaku.

Pengemasan sumber dan material radioaktif merupakan tahapan penting sebelum penyimpanan maupun pengangkutan. Spesifikasi bungkusan harus disesuaikan dengan karakteristik sumber serta tujuan penanganan berikutnya.

Untuk material yang akan direekspor, persiapan pengemasan juga perlu memperhatikan persyaratan teknis pengangkutan dan persyaratan yang diperlukan untuk proses pengiriman ke negara tujuan.

Uji Paparan dan Tingkat Kontaminasi

Sebelum material dipindahkan atau dipersiapkan untuk pengiriman, PT. RadPro Energi Mandiri dapat membantu melakukan pengukuran paparan radiasi dan pemeriksaan tingkat kontaminasi.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh data mengenai kondisi material setelah pembongkaran. Untuk kebutuhan pengujian tertentu, pengujian tingkat kontaminasi dapat dikoordinasikan dengan laboratorium yang terakreditasi KAN sesuai ruang lingkup akreditasi yang relevan.

Hasil pengukuran dan pengujian menjadi bagian dari data teknis untuk mendukung proses pengemasan, pengangkutan, reekspor, atau pelimbahan.

Keamanan Zat Radioaktif Berdasarkan Peraturan BAPETEN Nomor 5 Tahun 2024

Selain keselamatan radiasi, penanganan sumber Co-60 juga harus memperhatikan ketentuan keamanan zat radioaktif.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif, yang mengatur ketentuan mengenai keamanan zat radioaktif berdasarkan kategori dan kegiatan yang dilakukan.

Dalam konteks penyimpanan, penerapan Tingkat Keamanan A menjadi bagian dari pengamanan sesuai dengan kategori zat radioaktif dan persyaratan yang berlaku.

Sementara itu, ketika sumber atau material radioaktif memasuki tahapan pengangkutan, aspek keamanan pengangkutan perlu menerapkan Tingkat Keamanan Lanjutan Diperketat sesuai dengan kategori dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, keamanan sumber tidak hanya diperhatikan ketika sumber berada di tempat penyimpanan, tetapi juga ketika sumber dipersiapkan dan dipindahkan melalui kegiatan pengangkutan.

Tingkat Keamanan A dalam Penyimpanan

Pada tahap penyimpanan, pengamanan sumber Co-60 dilakukan dengan memperhatikan Tingkat Keamanan A sesuai ketentuan keamanan zat radioaktif yang berlaku.

Pengamanan mencakup pengendalian akses terhadap sumber dan area penyimpanan serta langkah-langkah pengamanan lainnya sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Hal tersebut penting untuk mencegah akses yang tidak sah terhadap sumber radioaktif dan memastikan sumber tetap berada dalam pengawasan pihak yang berwenang.

Tingkat Keamanan Lanjutan Diperketat dalam Pengangkutan

Ketika head teleterapi atau sumber Co-60 dipersiapkan untuk dipindahkan dari fasilitas pengguna menuju lokasi lain, aspek keamanan pengangkutan menjadi bagian yang harus diperhatikan.

Untuk kegiatan pengangkutan sesuai kategori dan persyaratan yang berlaku, diterapkan Tingkat Keamanan Lanjutan Diperketat.

Pengamanan pengangkutan perlu memperhatikan perencanaan perjalanan, pengendalian sumber selama perjalanan, keamanan bungkusan, akses terhadap sumber, serta tindakan yang diperlukan apabila terjadi kondisi darurat atau kejadian keamanan.

Penerapan keamanan pengangkutan tersebut menjadi semakin penting apabila material akan dibawa menuju lokasi untuk proses reekspor maupun pelimbahan limbah radioaktif dalam negeri.

Reekspor Head Teleterapi Sumber Co-60

Setelah dilakukan pembongkaran, pemeriksaan, dan pengemasan, sumber atau material dapat dipersiapkan untuk reekspor ke negara asal, apabila memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

PT. RadPro Energi Mandiri dapat membantu kebutuhan teknis berupa identifikasi material, pengukuran paparan, pemeriksaan tingkat kontaminasi, pengemasan, serta persiapan teknis menuju proses reekspor.

Pemeriksaan sebelum reekspor diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi sumber dan material sehingga proses penanganan dapat dilakukan berdasarkan data teknis yang tersedia.

Pelimbahan ke Pengelola Limbah Radioaktif Dalam Negeri

Apabila sumber atau material tidak dapat dilakukan reekspor sesuai Peraturan BAPETEN No 5 Tahun 2025 Pasal 50 dan Pasal 51, penanganan dapat dipersiapkan melalui jalur pelimbahan kepada pengelola limbah radioaktif dalam negeri sesuai ketentuan dan persyaratan penerimaan yang berlaku.

PT. RadPro Energi Mandiri dapat membantu mempersiapkan material hasil pembongkaran head teleterapi Co-60 untuk diserahkan kepada pengelola limbah radioaktif yang berwenang, termasuk melalui fasilitas pengelolaan limbah radioaktif BRIN, dengan mengikuti prosedur dan persyaratan penerimaan yang ditetapkan.

Penanganan Head Teleterapi Co-60 membutuhkan Perhatian terhadap Keselamatan dan Keamanan

Menurut Suroyo, Direktur Utama PT. RadPro Energi Mandiri, penanganan head teleterapi Co-60 membutuhkan perhatian terhadap keselamatan dan keamanan secara menyeluruh.

“Penanganan head teleterapi Co-60 bukan hanya pekerjaan pembongkaran dan pengemasan. Identifikasi sumber, pengukuran paparan, pemeriksaan kontaminasi, penyimpanan, keamanan sumber, serta pengamanan selama pengangkutan harus dipersiapkan sesuai ketentuan. Apalagi apabila material akan direekspor atau dilimbahkan kepada pengelola limbah radioaktif dalam negeri,” ujar Suroyo.

Menurutnya, penerapan ketentuan keamanan zat radioaktif menjadi bagian penting dalam memastikan sumber tetap berada dalam pengawasan dan pengamanan yang sesuai selama seluruh rangkaian kegiatan.

Layanan Lengkap Penanganan Head Teleterapi Co-60

PT. RadPro Energi Mandiri menyediakan layanan yang dapat mencakup:

  • Identifikasi head teleterapi Co-60;
  • Identifikasi dan pemeriksaan sumber radioaktif;
  • Persiapan pembongkaran head teleterapi;
  • Pembongkaran head teleterapi Co-60;
  • Penanganan sumber Co-60;
  • Pengukuran paparan radiasi;
  • Pemeriksaan tingkat kontaminasi;
  • Koordinasi pengujian dengan laboratorium terakreditasi KAN;
  • Pengemasan sumber dan material radioaktif;
  • Persiapan penyimpanan;
  • Penerapan aspek keamanan zat radioaktif;
  • Persiapan pengangkutan;
  • Persiapan reekspor sumber atau limbah radioaktif;
  • Persiapan pelimbahan kepada pengelola limbah radioaktif dalam negeri;
  • Koordinasi kebutuhan teknis dengan pihak terkait.

Dengan layanan tersebut, PT. RadPro Energi Mandiri hadir membantu rumah sakit dan fasilitas kesehatan dalam menangani head teleterapi Co-60 yang sudah tidak digunakan, mulai dari pembongkaran, pengemasan, pemeriksaan, hingga persiapan penanganan akhir melalui jalur reekspor atau pelimbahan dalam negeri.

Dasar Regulasi

Pelaksanaan pekerjaan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran dan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan keselamatan radiasi, pengangkutan zat radioaktif, dan pengelolaan limbah radioaktif sesuai jenis kegiatan dan kondisi material. (yy)

 

Jasa Pengadaan Sumber atau Zat Radioaktif
Jasa Pengadaan Sumber atau Zat Radioaktif
Selengkapnya...

Jasa Pengadaan Alat Ukur Radiasi
Jasa Pengadaan Alat Ukur Radiasi
Selengkapnya...

Jasa Instalasi dan Fabrikasi Fasilitas Kedokteran Nuklir
Jasa Instalasi dan Fabrikasi Fasilitas Kedokteran Nuklir
Selengkapnya...

Jasa Identifikasi, Penanganan, dan Pengangkutan Zat Radioaktif
Jasa Identifikasi, Penanganan, dan Pengangkutan Zat Radioaktif
Selengkapnya...

Jasa Pengadaan Bunker Zat Radioaktif
Jasa Pengadaan Bunker Zat Radioaktif
Selengkapnya...

Jasa Pengadaan IPAL Radioaktif Industri dan Rumah Sakit
Jasa Pengadaan IPAL Radioaktif Industri dan Rumah Sakit
Selengkapnya...

asa In House Training
Jasa In House Training
Selengkapnya...