PT. RadPro Energi Mandiri Layani Reekspor Limbah Radioaktif sesuai Peraturan BAPETEN No.5 Tahun 2025

Selasa, 13 Jan 2026 19:33:32    PT. RadPro Energi Mandiri
.

(Jakarta, 13012026) - PT. RadPro Energi Mandiri menghadirkan layanan reekspor dan pengelolaan limbah radioaktif sebagai solusi komprehensif bagi pemegang izin yang menghadapi kendala pengembalian zat radioaktif terbungkus ke negara asal. Layanan ini dilaksanakan dengan mengacu sepenuhnya pada Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.

Berdasarkan Pasal 50, pengiriman limbah radioaktif ke pengelola limbah radioaktif di dalam negeri hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, antara lain apabila pihak pabrikan di negara eksportir telah pailit, tidak terdapat negara lain yang dapat menerima, pihak importir telah bubar, atau kondisi limbah radioaktif tidak layak untuk dikirim kembali ke negara asal. Dalam konteks tersebut, PT. RadPro Energi Mandiri berperan sebagai mitra teknis dan regulatori yang membantu pemegang izin menentukan solusi terbaik, baik melalui reekspor maupun pengelolaan limbah radioaktif di dalam negeri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PT. RadPro Energi Mandiri juga mendampingi proses permohonan persetujuan pengiriman limbah radioaktif kepada Plt. Kepala BAPETEN melalui Sistem B@LIS Online, sebagaimana diatur dalam Pasal 51. Pendampingan ini mencakup penyusunan dan verifikasi dokumen persyaratan, antara lain bukti hukum terkait status pabrikan atau importir, bukti penjajakan ke negara lain, serta kajian teknis yang menyatakan kondisi limbah radioaktif tidak layak untuk dilakukan pengiriman kembali.

Selanjutnya, sesuai Pasal 52, PT. RadPro Energi Mandiri memastikan seluruh dokumen permohonan memenuhi persyaratan penilaian, termasuk kesiapan untuk dilakukan verifikasi lapangan oleh BAPETEN. Perusahaan juga mendukung pemohon dalam pemenuhan kewajiban administratif hingga terbitnya persetujuan resmi pengiriman limbah radioaktif, dengan tetap mengedepankan prinsip keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan.

Direktur Utama PT. RadPro Energi Mandiri, Suroyo, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung kepatuhan regulasi dan pengelolaan zat radioaktif yang bertanggung jawab. “Kami hadir sebagai solusi bagi pemegang izin yang menghadapi keterbatasan reekspor limbah radioaktif, dengan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi BAPETEN, aman, dan terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.

Dengan layanan reekspor dan pengelolaan limbah radioaktif yang terintegrasi ini, PT. RadPro Energi Mandiri menegaskan perannya sebagai mitra profesional dan terpercaya dalam bidang keselamatan radiasi, keamanan nuklir, serta pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia, sejalan dengan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor ketenaganukliran. (yy)

Jasa Pengadaan Sumber atau Zat Radioaktif
Jasa Pengadaan Sumber atau Zat Radioaktif
Selengkapnya...

Jasa Pengadaan Alat Ukur Radiasi
Jasa Pengadaan Alat Ukur Radiasi
Selengkapnya...

Jasa Instalasi dan Fabrikasi Fasilitas Kedokteran Nuklir
Jasa Instalasi dan Fabrikasi Fasilitas Kedokteran Nuklir
Selengkapnya...

Jasa Identifikasi, Penanganan, dan Pengangkutan Zat Radioaktif
Jasa Identifikasi, Penanganan, dan Pengangkutan Zat Radioaktif
Selengkapnya...

Jasa Pengadaan Bunker Zat Radioaktif
Jasa Pengadaan Bunker Zat Radioaktif
Selengkapnya...

Jasa Pengadaan IPAL Radioaktif Industri dan Rumah Sakit
Jasa Pengadaan IPAL Radioaktif Industri dan Rumah Sakit
Selengkapnya...

asa In House Training
Jasa In House Training
Selengkapnya...