
PT. RadPro Energi Mandiri menyediakan layanan jasa pengadaan dan pembangunan bunker zat radioaktif yang dirancang secara khusus untuk menjamin keselamatan radiasi sesuai dengan peraturan dan standar nasional. Pembangunan bunker dilakukan berdasarkan perhitungan teknis, pemilihan material yang sesuai, serta pengendalian terhadap paparan radiasi.
Standar Teknis Pembangunan Bunker
Seluruh proses desain dan pembangunan bunker dilakukan dengan mengacu pada ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), yaitu:
-
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 5 Tahun 2009
Tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif untuk Well Logging. -
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2009
Tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif dan Pesawat Sinar-X untuk Peralatan Gauging. -
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 7 Tahun 2009
Tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri,
sebagaimana telah diubah dan disempurnakan melalui:
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 8 Tahun 2014.
Komponen Layanan Kami
-
Konsultasi teknis dan desain bunker sesuai jenis sumber radioaktif.
-
Perhitungan shielding berdasarkan intensitas radiasi dan waktu paruh sumber.
-
Penyediaan material sesuai spesifikasi perlindungan radiasi.
-
Pembangunan bunker di lokasi pengguna dengan jaminan mutu dan keselamatan.
-
Dokumentasi teknis dan pengurusan izin sesuai peraturan BAPETEN.