
Serpong (20062025) – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan industri akan layanan pengelolaan limbah radioaktif yang profesional dan sesuai regulasi, PT. RadPro Energi Mandiri hadir memberikan solusi melalui layanan jasa pengangkutan limbah radioaktif, khususnya yang berasal dari peralatan level gauging. Peralatan level gauging merupakan perangkat berbasis sumber radioaktif yang digunakan di berbagai sektor industri, seperti petrokimia, pupuk, makanan, dan manufaktur, untuk mengukur tinggi permukaan zat cair atau padat dalam tangki maupun silo. Setelah masa pakainya habis atau peralatan tidak lagi digunakan, sumber radioaktif tersebut dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kelas 7 dan wajib ditangani secara khusus untuk menjaga keselamatan manusia dan lingkungan.
Menjawab kebutuhan pengguna industri gauging ini, PT. RadPro Energi Mandiri menyediakan layanan pengangkutan limbah radioaktif dari lokasi pengguna menuju Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif (IPLR) milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Direktur Utama PT. RadPro Energi Mandiri, Suroyo, menyampaikan bahwa perusahaannya telah berkomitmen penuh dalam mendukung program nasional keselamatan radiasi dengan memberikan layanan yang mengedepankan keamanan, ketertelusuran, dan kepatuhan terhadap regulasi. "Kami memastikan bahwa setiap proses pengangkutan dilakukan dengan prosedur ketat, mulai dari verifikasi dokumen sumber radioaktif, pengemasan sesuai standar internasional, pelabelan simbol radiasi (kelas 7), hingga penggunaan kendaraan khusus yang memenuhi syarat keselamatan transportasi bahan radioaktif," jelas Suroyo.
Layanan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah peraturan penting, yaitu: Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah B3, Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi, serta Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif dan Pesawat Sinar-X untuk Peralatan Gauging. Pengangkutan limbah radioaktif tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum pengguna sumber radioaktif.
PT. RadPro Energi Mandiri hadir sebagai mitra industri dalam memenuhi kewajiban ini secara profesional dan aman. Dengan layanan ini, PT. RadPro Energi Mandiri terus berperan aktif dalam mendukung sistem pengelolaan limbah radioaktif nasional, sekaligus mendorong budaya keselamatan radiasi di kalangan pelaku industri di Indonesia. (yy).