(Serpong, 09012026) - PT. RadPro Energi Mandiri membantu proses kepengurusan reused limbah radioaktif dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Badan Standardisasi Nasional (BSN). Hal ini menunjukkan bahwa PT. RadPro Energi Mandiri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan sumber dan limbah radioaktif yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan regulasi nasional.
Limbah radioaktif yang dikelola merupakan sumber radioaktif Cobalt-60 (Co-60) dengan tingkat aktivitas tinggi, memiliki rasio A/D lebih dari 1000 dan termasuk dalam Kategori I dengan Tingkat Keamanan Lanjutan diPerketat. Kondisi tersebut menuntut penerapan pengamanan berlapis, khususnya pada tahapan pengangkutan. Kegaiatan serah terima limbah radioaktif dari BRIN ke BSN dilakukan pada tanggal 08 Januari 2026.
Ruang lingkup layanan yang diberikan meliputi pendampingan proses perizinan kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), perencanaan dan pelaksanaan teknis pengelolaan limbah radioaktif, serta pengangkutan limbah radioaktif dari fasilitas BRIN menuju Laboratorium BSN. Seluruh tahapan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan keselamatan radiasi, keamanan sumber radioaktif, dan standar teknis yang berlaku.
Direktur Utama PT. RadPro Energi Mandiri, Suroyo, menyampaikan bahwa karena limbah radioaktif Co-60 tersebut termasuk dalam kategori risiko tinggi, maka tingkat keamanan lanjutan diperketat. Oleh karena itu, pelaksanaan pengangkutan dilakukan dengan pengawalan Petugas Keamanan Zat Radioaktif (PKZR) serta aparat Kepolisian, sesuai dengan persyaratan keselamatan dan keamanan sumber radioaktif.
Dengan dukungan tenaga ahli berpengalaman serta penerapan prosedur keselamatan yang komprehensif, PT. RadPro Energi Mandiri memastikan seluruh rangkaian proses reused limbah radioaktif ini berjalan aman, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun regulatif.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antar lembaga nasional dalam pemanfaatan kembali limbah radioaktif untuk kepentingan penelitian, pengujian, dan standardisasi nasional, dengan tetap mengedepankan prinsip keselamatan, keamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (yy)





