PT. RadPro Energi Mandiri Buka Layanan Pengukuran Paparan Radiasi Kontainer Produk Ekspor

Rabu, 22 Okt 2025 07:59:01    PT. RadPro Energi Mandiri
.

Serpong, (22102025) – PT. RadPro Energi Mandiri, resmi membuka layanan pengukuran paparan radiasi pada kontainer produk ekspor seperti udang, cengkeh, sepatu, kaos, dan berbagai komoditas lainnya. PT. RadPro Energi Mandiri adalah perusahaan nasional yang bergerak di bidang teknologi radiasi dan nuklir

Layanan ini bertujuan memastikan bahwa kontainer dan muatan ekspor bebas dari kontaminasi radioaktif, serta memenuhi standar keselamatan internasional sebelum dikirim ke negara tujuan. Pengujian dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif, serta pedoman teknis dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Dalam pelaksanaannya, PT. RadPro Energi Mandiri menggunakan tele detektor radiasi — alat pengukur paparan radiasi yang dipasangkan pada tongkat teleskopik panjang — untuk menjangkau area pada ketinggian kontainer yang sulit diakses secara langsung. Metode ini memastikan hasil pengukuran tetap aman, akurat, dan representatif terhadap seluruh sisi kontainer.

Direktur Utama PT. RadPro Energi Mandiri, Suroyo, menyampaikan bahwa penggunaan tele detektor radiasi menjadi salah satu bentuk penerapan teknologi pengukuran jarak jauh yang menjamin keselamatan petugas sekaligus mutu hasil pengukuran.

“Kami memastikan setiap pengukuran dilakukan sesuai prosedur keselamatan radiasi dan standar kalibrasi alat ukur yang diakui,” ujar Suroyo.

Selain pengukuran paparan radiasi kontainer, PT. RadPro Energi Mandiri juga menyediakan layanan teknis lainnya seperti pengujian kontaminasi permukaan, survei laju dosis area kerja, pemetaan radiasi lingkungan, serta analisis material dan limbah NORM (Naturally Occurring Radioactive Material).

Melalui layanan ini, PT. RadPro Energi Mandiri memperkuat perannya dalam mendukung keselamatan, keamanan, dan kelancaran ekspor produk Indonesia, serta memastikan seluruh kegiatan industri berjalan sesuai dengan prinsip proteksi radiasi dan ketentuan PP No. 45 Tahun 2023.(yy)

Jasa Pengadaan Sumber atau Zat Radioaktif
Jasa Pengadaan Sumber atau Zat Radioaktif
Selengkapnya...

Jasa Pengadaan Alat Ukur Radiasi
Jasa Pengadaan Alat Ukur Radiasi
Selengkapnya...

Jasa Instalasi dan Fabrikasi Fasilitas Kedokteran Nuklir
Jasa Instalasi dan Fabrikasi Fasilitas Kedokteran Nuklir
Selengkapnya...

Jasa Identifikasi, Penanganan, dan Pengangkutan Zat Radioaktif
Jasa Identifikasi, Penanganan, dan Pengangkutan Zat Radioaktif
Selengkapnya...

Jasa Pengadaan Bunker Zat Radioaktif
Jasa Pengadaan Bunker Zat Radioaktif
Selengkapnya...

Jasa Pengadaan IPAL Radioaktif Industri dan Rumah Sakit
Jasa Pengadaan IPAL Radioaktif Industri dan Rumah Sakit
Selengkapnya...

asa In House Training
Jasa In House Training
Selengkapnya...