
Serpong, (20052025) – PT. RadPro Energi Mandiri, sebagai badan usaha pemegang izin pengangkutan zat radioaktif dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), telah melaksanakan jasa pengangkutan limbah radioaktif dari salah satu Penghasil limbah radioaktif ke Instalasi Pengolahan Limbah Radioaktif (IPLR) yang dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran (DPFK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), selaku Badan Pelaksana yang ditunjuk pemerintah. Kegiatan ini merupakan bagian dari alur proses pengelolaan limbah radioaktif nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif. Pasal 30 hingga 35 PP tersebut mengatur bahwa pengangkutan limbah radioaktif dari Penghasil ke Badan Pelaksana harus dilaksanakan oleh pihak yang memiliki izin dan memenuhi persyaratan teknis serta keselamatan. Limbah diklasifikasikan berdasarkan jenis radionuklida, bentuk fisik, dan tingkat aktivitas sebelum dikemas dan diangkut.
Dalam pelaksanaannya, PT. RadPro Energi Mandiri juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, yang mengatur detail teknis pengangkutan. Ketentuan dalam Pasal 5–10 menjelaskan kewajiban pengemasan sesuai klasifikasi (Type IP, A, atau B), persyaratan pelabelan, dan dokumen pengangkutan. Sesuai Pasal 14 dan 15, kegiatan ini dilakukan berdasarkan izin pengangkutan yang dikeluarkan oleh BAPETEN, sementara Pasal 20, 25, dan 26 mengatur bahwa personel harus bersertifikasi dan prosedur tanggap darurat harus tersedia dan siap dilaksanakan.
Direktur Utama PT. RadPro Energi Mandiri, Suroyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan standar keselamatan tinggi serta koordinasi erat dengan pihak penghasil dan badan pelaksana. “Sebagai penyedia jasa pengangkutan zat radioaktif, kami memastikan seluruh tahapan pengangkutan dilakukan secara aman, sesuai dengan standar nasional dan internasional. Kendaraan, kemasan, serta sumber daya manusia yang kami kerahkan telah memenuhi seluruh persyaratan BAPETEN,” jelasnya.
Limbah radioaktif yang diangkut telah dikemas dalam kontainer berstandar keselamatan internasional dan dilengkapi label serta dokumen pengangkutan. Pengangkutan dilakukan menggunakan kendaraan khusus dengan sistem pemantauan dosis radiasi, GPS tracking, serta dukungan tim tanggap darurat di sepanjang jalur. Proses ini diawasi oleh petugas radiasi bersertifikat dan didokumentasikan secara menyeluruh untuk keperluan pelaporan ke BAPETEN dan BRIN.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, PT. RadPro Energi Mandiri memperkuat perannya sebagai mitra terpercaya dalam jasa pengangkutan zat radioaktif di Indonesia. Perusahaan ini mendukung penuh pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif nasional yang legal, aman, dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip keselamatan radiasi dan perlindungan terhadap manusia serta lingkungan. (yy)