(Jakarta, 26012026) - PT. RadPro Energi Mandiri menyatakan kesiapan dalam memberikan layanan reekspor zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan ke negara asal, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif. Regulasi tersebut mewajibkan Penghasil Limbah Radioaktif untuk melakukan pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak lagi dimanfaatkan, sebelum dilakukan pengiriman kembali ke negara asal atau penyerahan kepada BATAN (BRIN).
Dalam implementasinya, PT. RadPro Energi Mandiri mendukung pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a, yaitu pengiriman kembali ke negara asal, dengan menyediakan layanan terpadu mulai dari identifikasi dan pengelompokan limbah, penyusunan dokumen teknis, hingga pendampingan perizinan. Seluruh proses reekspor dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan pengiriman kembali ke negara asal dan persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1).
Direktur PT. RadPro Energi Mandiri, Suroyo, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen memastikan setiap kegiatan reekspor dilaksanakan sesuai tata cara perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion. “Kami memastikan seluruh tahapan reekspor limbah radioaktif memenuhi persyaratan regulasi, terdokumentasi dengan baik, serta mengutamakan keselamatan radiasi, keamanan sumber radioaktif, dan perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Dengan dukungan tenaga ahli dan pengalaman dalam pengelolaan limbah radioaktif, PT. RadPro Energi Mandiri terus memperkuat perannya sebagai mitra profesional dan terpercaya bagi industri dan institusi pengguna sumber radioaktif dalam memenuhi kewajiban regulasi pengelolaan limbah radioaktif secara aman dan bertanggung jawab. (yy)





