(Tangerang Selatan, 21052026) – PT. RadPro Energi Mandiri menerima dan melayani jasa pengangkutan limbah radioaktif dari fasilitas pengguna menuju Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif (IPLR), Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran (DPFK), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai bagian dari upaya mendukung pengelolaan limbah radioaktif yang aman, selamat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran.
Layanan pengangkutan ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif yang mengatur aspek keselamatan radiasi, keamanan, persyaratan kemasan, pengangkutan, serta kesiapsiagaan dalam transportasi zat radioaktif. Selain itu, kegiatan pengelolaan limbah radioaktif juga mengacu pada PP Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif yang mengatur tata kelola limbah radioaktif secara nasional, termasuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pengiriman limbah radioaktif ke fasilitas pengelolaan yang ditunjuk pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, PT. RadPro Energi Mandiri memastikan seluruh tahapan pengangkutan dilakukan sesuai prinsip keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif, mulai dari identifikasi limbah, survei radiasi, pengemasan, pelabelan, dokumentasi pengiriman, hingga pengawalan selama transportasi menuju fasilitas IPLR DPFK BRIN. Kegiatan juga dilakukan oleh tenaga yang kompeten dan berpengalaman dalam penanganan zat radioaktif.
Direktur Utama PT. RadPro Energi Mandiri, Suroyo, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung keselamatan pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia.
“Pengangkutan limbah radioaktif harus dilakukan secara profesional, aman, dan sesuai regulasi. PT. RadPro Energi Mandiri berkomitmen memberikan layanan terbaik untuk memastikan limbah radioaktif dari fasilitas pengguna dapat dikirim menuju IPLR DPFK BRIN dengan memenuhi aspek keselamatan radiasi, keamanan, dan perlindungan lingkungan,” ujar Suroyo.
Selain jasa pengangkutan, PT. RadPro Energi Mandiri juga memberikan pendampingan teknis kepada pengguna terkait persiapan dokumen perizinan, klasifikasi limbah radioaktif, persyaratan kemasan, serta koordinasi teknis dengan instansi terkait guna memastikan proses pengiriman berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui layanan ini, PT. RadPro Energi Mandiri berharap dapat membantu para pemegang izin dalam melaksanakan kewajiban pengelolaan limbah radioaktif secara tertib dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung terciptanya keselamatan radiasi dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan di Indonesia. (yy)





