
Tangerang Selatan, (04082025) — Dalam upaya mendukung sistem pengelolaan limbah radioaktif yang aman, selamat, dan sesuai peraturan perundang-undangan, PT. RadPro Energi Mandiri menghadirkan layanan pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) radioaktif berbasis sistem tangki terutama pada rumah sakit yang memiliki fasilitas kedokteran nuklir atau radioterapi. Solusi ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan fasilitas medis seperti rumah sakit dengan layanan kedokteran nuklir, laboratorium penelitian, maupun industri yang memanfaatkan zat radioaktif dalam operasionalnya. IPAL radioaktif berbasis tangki dari PT. RadPro memungkinkan proses peluruhan alami radionuklida berlangsung secara aman dan terkendali sebelum limbah dibuang atau dikelola lebih lanjut.
Sistem ini efektif menangani limbah cair yang mengandung radionuklida diagnostik, termasuk Iodium-131 (I-131), Fluor-18 (F-18) dalam bentuk senyawa Fluorodeoxyglucose (FDG), Technetium-99m (Tc-99m), dan Gallium-67 (Ga-67), yang umum digunakan dalam prosedur kedokteran nuklir seperti PET/CT dan terapi ablasi tiroid. Keberadaan F-18/FDG yang memiliki waktu paruh pendek (sekitar 110 menit) memungkinkan pengelolaan berbasis peluruhan alami di sistem tangki hingga aktivitasnya menurun di bawah ambang batas yang ditetapkan.
Seluruh desain dan operasional sistem IPAL ini mengacu pada kerangka regulasi nasional yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif, yang menetapkan kewajiban pengelolaan limbah sejak dihasilkan hingga tahap akhir secara aman dan bertanggung jawab. Selain itu, sistem ini juga disesuaikan dengan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tingkat Klirens, yang menentukan batas aktivitas radionuklida tertentu di mana limbah yang telah mencapai nilai tersebut dapat dibebaskan dari pengawasan regulatori. Aspek keselamatan lingkungan turut menjadi fokus utama dengan merujuk pada Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai Batas Radioaktivitas Lingkungan, yang menetapkan ambang aktivitas maksimum radionuklida di air, udara, dan tanah untuk menjamin perlindungan kesehatan masyarakat dan ekosistem.
Dengan sistem peluruhan terukur dan pemantauan berkala, IPAL ini memastikan bahwa limbah cair hanya dilepas setelah aktivitasnya turun di bawah nilai klirens dan sesuai baku mutu lingkungan. “IPAL berbasis tangki ini tidak hanya menjadi solusi teknis, tetapi juga wujud kepatuhan terhadap peraturan nasional yang berlaku. Kami memastikan bahwa setiap tahapan pengelolaan limbah radioaktif dilakukan secara bertanggung jawab dan tertelusur,” ujar Suroyo, Direktur Utama PT. RadPro Energi Mandiri.
Dengan pengalaman luas dan keahlian teknis dalam pengembangan sistem infrastruktur radiasi, PT. RadPro Energi Mandiri terus menjadi mitra terpercaya dalam menghadirkan sistem pengelolaan limbah radioaktif yang legal, aman, efisien, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan. (yy).