
Tangerang Selatan, (05082025) — Dalam upaya mendukung keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi nasional di bidang pengelolaan limbah radioaktif, PT. RadPro Energi Mandiri menawarkan layanan jasa pengangkutan limbah radioaktif dari kegiatan level gauging, sebagai solusi paling baik dan terpercaya bagi berbagai sektor industri.
Penggunaan perangkat gauging berbasis zat radioaktif atau pesawat sinar-X di sektor minyak, gas, manufaktur, dan konstruksi telah diatur secara ketat dalam Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif dan Pesawat Sinar-X untuk Peralatan Gauging. Selain itu, pengelolaan limbah hasil penggunaan perangkat tersebut wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif.
Menjawab kebutuhan tersebut, PT. RadPro Energi Mandiri menghadirkan layanan pengangkutan limbah radioaktif dengan sarana transportasi yang telah bersertifikasi, sistem pengemasan yang aman, serta tenaga kerja profesional bersertifikat. Seluruh proses dilakukan sesuai regulasi dan standar keselamatan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Direktur Utama PT. RadPro Energi Mandiri, Suroyo, menyatakan bahwa layanan ini bukan hanya berfokus pada aspek teknis pengangkutan, namun juga memberikan pendampingan menyeluruh dalam aspek perizinan, dokumentasi, dan pelaporan kepada pihak berwenang.
“Kami hadir untuk membantu industri dalam menangani limbah radioaktif dengan aman, legal, dan efisien. Kepastian hukum dan keselamatan adalah prioritas utama kami,” tegas Suroyo, selaku Direktur Utama PT. RadPro Energi Mandiri.
Dengan komitmen tinggi terhadap keselamatan radiasi dan perlindungan lingkungan, PT. RadPro Energi Mandiri siap menjadi mitra strategis dalam mendukung pengelolaan limbah radioaktif dari perangkat level gauging secara profesional, legal, dan berkelanjutan. (yy).