(Jakarta, 22062026) – PT. RadPro Energi Mandiri menghadirkan layanan re-ekspor limbah radioaktif dan sumber radioaktif terbungkus bekas (DSRS) ke negara asal sebagai bagian dari solusi pengelolaan sumber radioaktif yang aman dan sesuai regulasi. Layanan ini ditujukan bagi rumah sakit, industri, laboratorium, maupun lembaga penelitian yang memiliki sumber radioaktif yang sudah tidak digunakan lagi.
Pelaksanaan layanan tersebut mengacu pada Peraturan BAPETEN Nomor 5 Tahun 2025 (PerBa No. 5 /2025) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran. Regulasi ini menegaskan bahwa pengelolaan sumber radioaktif bekas harus dilakukan melalui mekanisme yang memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan, termasuk melalui pengiriman kembali ke negara asal atau pemasok yang berwenang.
Sumber radioaktif yang telah habis masa manfaatnya masih memiliki potensi paparan radiasi sehingga memerlukan penanganan khusus. Oleh karena itu, re-ekspor ke negara asal menjadi salah satu langkah yang dinilai efektif untuk memastikan sumber radioaktif tersebut dikelola oleh pihak yang memiliki fasilitas dan kompetensi yang memadai.
“Re-ekspor sumber radioaktif bukan sekadar proses pengiriman, tetapi merupakan bagian penting dari sistem proteksi radiasi dan tanggung jawab terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, serta lingkungan. Kami membantu pemegang izin menjalankan proses ini secara legal, aman, dan sesuai ketentuan BAPETEN,” ujar Suroyo, Direktur Utama PT. RadPro Energi Mandiri.
PT. RadPro Energi Mandiri menyediakan layanan terpadu mulai dari inventarisasi sumber radioaktif, kajian teknis dan regulasi, penyusunan dokumen perizinan, pengemasan sesuai standar internasional pengangkutan zat radioaktif, koordinasi dengan instansi terkait, hingga pelaksanaan pengiriman kembali ke negara asal.
Seluruh proses ditangani oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang proteksi radiasi, transportasi zat radioaktif, dan pengelolaan limbah radioaktif. Dengan demikian, pemegang izin dapat memperoleh pendampingan menyeluruh untuk memenuhi kewajiban pengelolaan sumber radioaktif bekas secara aman dan sesuai regulasi.
Melalui layanan ini, PT. RadPro Energi Mandiri menegaskan komitmennya dalam mendukung pengelolaan limbah radioaktif yang bertanggung jawab, meningkatkan budaya keselamatan radiasi, serta mendukung penerapan standar ketenaganukliran nasional yang selaras dengan praktik internasional. (yy)





