PT. RadPro Energi Mandiri Utamakan Prinsip Proteksi Radiasi dalam Pelepasan Sumber Radioaktif

Jumat, 16 Jun 2025 22:29:24    PT. RadPro Energi Mandiri
.

Serpong (16062025) – Dalam rangka mendukung pengelolaan sumber radioaktif yang tidak lagi digunakan, PT. RadPro Energi Mandiri melaksanakan kegiatan pelepasan sumber radioaktif dengan mengutamakan prinsip proteksi radiasi dan keselamatan, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif serta Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Sumber radioaktif yang dilepas merupakan bagian dari peralatan industri yang telah habis masa layanannya dan tidak digunakan lagi. Kegiatan pelepasan dilakukan secara bertahap melalui proses identifikasi, pengamanan area kerja, pengukuran tingkat paparan radiasi, pelepasan secara teknis oleh petugas bersertifikat, hingga pengemasan dalam kontainer sesuai standar internasional.

Menurut Suroyo, Direktur Utama PT. RadPro Energi Mandiri, keselamatan kerja dan perlindungan terhadap manusia serta lingkungan adalah prioritas utama dalam setiap kegiatan yang melibatkan bahan radioaktif. “Seluruh prosedur dilaksanakan mengacu pada prinsip ALARA (As Low As Reasonably Achievable), serta tunduk pada ketentuan PP 61 Tahun 2013 dan Peraturan BAPETEN No. 4 Tahun 2013, yang mengatur secara rinci tentang perlindungan terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya radiasi,” jelasnya.

PP No. 61 Tahun 2013 mengatur kewajiban pemilik sumber radioaktif yang tidak lagi digunakan untuk melakukan pelepasan atau pengembalian sumber kepada pihak berizin, guna menghindari potensi terpaparnya sumber secara tidak sengaja. Sementara itu, Peraturan BAPETEN No. 4 Tahun 2013 mengatur secara teknis penerapan sistem proteksi dan keselamatan, mulai dari pengendalian paparan radiasi hingga tindakan darurat.

Melalui kegiatan ini, PT. RadPro Energi Mandiri menunjukkan komitmennya sebagai pelaksana teknis pemanfaatan tenaga nuklir yang profesional dan taat regulasi. Kegiatan pelepasan juga diawasi secara ketat oleh petugas proteksi radiasi serta disertai dokumentasi lengkap untuk pelaporan kepada BAPETEN. Pelepasan sumber radioaktif secara aman tidak hanya mencegah risiko paparan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan nuklir secara menyeluruh di sektor industri.(yy)

Jasa Pengadaan Sumber atau Zat Radioaktif
Jasa Pengadaan Sumber atau Zat Radioaktif
Selengkapnya...

Jasa Pengadaan Alat Ukur Radiasi
Jasa Pengadaan Alat Ukur Radiasi
Selengkapnya...

Jasa Instalasi dan Fabrikasi Fasilitas Kedokteran Nuklir
Jasa Instalasi dan Fabrikasi Fasilitas Kedokteran Nuklir
Selengkapnya...

Jasa Identifikasi, Penanganan, dan Pengangkutan Zat Radioaktif
Jasa Identifikasi, Penanganan, dan Pengangkutan Zat Radioaktif
Selengkapnya...

Jasa Pengadaan IPAL Radioaktif Industri dan Rumah Sakit
Jasa Pengadaan IPAL Radioaktif Industri dan Rumah Sakit
Selengkapnya...