
Serpong (17062025) – PT. RadPro Energi Mandiri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), khususnya limbah radioaktif kategori Kelas 7. Perusahaan ini secara aktif melayani proses pengumpulan dan pengelompokkan limbah radioaktif dari berbagai pengguna sumber radiasi di sektor industri dan kesehatan, sebelum dilakukan pengangkutan ke Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif (IPLR) milik BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional). Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Direktur Utama PT. RadPro Energi Mandiri, Suroyo, menjelaskan bahwa penanganan limbah radioaktif memerlukan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap standar keselamatan radiasi. “Kami memastikan bahwa setiap proses pengumpulan dan pengelompokkan limbah radioaktif dilakukan sesuai dengan klasifikasi, karakteristik, dan tingkat aktivitas limbah. Tujuan utama kami adalah menjamin keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan,” tegasnya. Proses ini mencakup identifikasi jenis limbah, pengemasan sesuai standar, pelabelan dengan simbol kelas 7 (radioaktif), dan dokumentasi lengkap untuk pengangkutan. Setelah tahap ini selesai, limbah akan dikirim secara aman menggunakan sarana pengangkutan khusus menuju IPLR BRIN untuk pengelolaan lebih lanjut.
Dengan layanan ini, PT. RadPro Energi Mandiri berperan penting dalam tahapan awal pengelolaan limbah radioaktif nasional, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dari paparan radiasi berbahaya.(yy)