
Tangerang Selatan, (07082025) — Dalam rangka mendukung keselamatan radiasi dan pengelolaan limbah radioaktif yang sesuai ketentuan perundang-undangan, PT. RadPro Energi Mandiri menyediakan layanan jasa pengangkutan limbah radioaktif dari kegiatan radiografi industri sebagai solusi paling terbaik dan terpercaya bagi sektor pengujian non-destruktif (NDT).
Radiografi industri merupakan metode pengujian material tanpa merusak, yang menggunakan sumber radioaktif seperti Iridium-192 dalam perangkat khusus yang disebut kamera radiografi. Kamera ini tidak hanya mengandung sumber radioaktif aktif, tetapi juga bahan pelindung radiasi berupa Depleted Uranium (DU). Meskipun DU tergolong radioaktif dengan tingkat yang rendah, sifatnya yang toksik dan radiologis tetap menjadikan kamera radiografi sebagai limbah radioaktif saat sudah tidak digunakan lagi. Oleh karena itu, proses pengangkutannya memerlukan penanganan khusus dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Penggunaan peralatan radiografi industri serta aspek keselamatan operasionalnya telah diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 8 Tahun 2014 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri, yang merupakan penyempurnaan dari Perka Nomor 7 Tahun 2009. Peraturan ini mengatur standar teknis penggunaan, pengawasan sumber radiasi, hingga kewajiban perlindungan terhadap pekerja dan masyarakat. Sementara itu, proses pengangkutan limbah radioaktif, termasuk kamera yang mengandung DU, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, yang menekankan pentingnya pengemasan, pelabelan, dan sarana transportasi yang memenuhi syarat. Selanjutnya, seluruh pengelolaan limbah radioaktif secara umum, termasuk prosedur penyimpanan sementara dan pelaporan ke otoritas, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, PT. RadPro Energi Mandiri menghadirkan layanan pengangkutan limbah radioaktif yang dilaksanakan oleh tenaga profesional bersertifikasi, menggunakan armada transportasi khusus zat radioaktif, dan melalui sistem manajemen mutu yang mengedepankan keselamatan dan kepatuhan hukum. Layanan ini mencakup seluruh tahapan mulai dari pengemasan, pelabelan, penyusunan dokumen perizinan, hingga pelaporan resmi ke BAPETEN dan instansi terkait.
Direktur Utama PT. RadPro Energi Mandiri, Suroyo, menegaskan bahwa layanan ini tidak hanya memberikan solusi teknis, tetapi juga menghadirkan perlindungan hukum dan lingkungan bagi klien industri.
“Kami memahami bahwa setiap limbah radioaktif radiografi industri, termasuk kamera radiografi yang mengandung Depleted Uranium, harus ditangani dengan hati-hati, profesional, dan sesuai regulasi. Di sinilah kami hadir sebagai mitra terpercaya,” ujar Suroyo, selaku Direktur Utama PT. RadPro Energi Mandiri.
Dengan pengalaman dan reputasi yang kuat dalam sektor radiasi industri, PT. RadPro Energi Mandiri terus dipercaya sebagai penyedia layanan pengangkutan limbah radioaktif dari kegiatan radiografi industri, mendukung praktik industri yang aman, legal, dan berkelanjutan. (yy)