(Surakarta, 21102026) — PT. RadPro Energi Mandiri siap melayani jasa konsultasi, desain, dan pembangunan fasilitas kalibrasi alat ukur radiasi yang dirancang sesuai kebutuhan laboratorium, fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pemerintah, perguruan tinggi, maupun industri yang menggunakan peralatan proteksi radiasi.
Pengembangan fasilitas kalibrasi membutuhkan perencanaan teknis yang terintegrasi, mulai dari desain ruangan, sistem perisai radiasi berbahan timbal, pengadaan sumber radioaktif atau sumber radiasi yang sesuai, hingga dukungan pengurusan perizinan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Salah satu referensi fasilitas yang dapat dipelajari adalah fasilitas kalibrasi alat ukur radiasi di Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (BPAFK) Kementerian Kesehatan di Surakarta. Perencanaan fasilitas serupa perlu disesuaikan dengan tujuan kalibrasi, jenis instrumen yang akan diuji, karakteristik sumber radiasi, dan persyaratan teknis yang berlaku. Desain tidak sekadar meniru bangunan yang sudah ada, tetapi harus didasarkan pada kebutuhan dan kajian teknis fasilitas yang akan dibangun.
Layanan Terintegrasi Desain hingga Pembangunan
PT. RadPro Energi Mandiri menawarkan dukungan pekerjaan yang dapat disesuaikan dengan ruang lingkup proyek, meliputi:
1. Desain dan perencanaan fasilitas kalibrasi
Penyusunan konsep tata ruang dan desain teknis berdasarkan jenis alat ukur yang akan dikalibrasi, metode kalibrasi, kebutuhan sumber radiasi, serta kondisi operasional laboratorium.
2. Pekerjaan perisai radiasi berbahan timbal
Perencanaan dan pemasangan material timbal untuk dinding, pintu, maupun bagian ruangan tertentu sesuai kebutuhan proteksi radiasi. Ketebalan dan konfigurasi perisai ditentukan melalui perhitungan teknis berdasarkan karakteristik sumber, energi radiasi, aktivitas sumber, geometri fasilitas, dan tingkat okupansi area di sekitarnya.
3. Pengadaan sumber radiasi untuk kalibrasi
Dukungan perencanaan pengadaan sumber radiasi yang sesuai dengan rentang energi, jenis instrumen, dan metode kalibrasi yang dibutuhkan. Pengadaan sumber radioaktif dilaksanakan dengan memperhatikan persyaratan perizinan, pemasok yang berwenang, serta ketentuan keselamatan dan keamanan yang berlaku.
4. Konstruksi dan instalasi fasilitas
Pelaksanaan pembangunan berdasarkan desain yang telah disepakati, termasuk pekerjaan konstruksi, pemasangan perisai radiasi, pintu berpelindung, serta komponen pendukung sesuai kebutuhan fasilitas.
5. Dukungan perizinan dan pemenuhan persyaratan regulasi
Dukungan teknis dalam penyiapan dokumen dan proses perizinan yang diperlukan sesuai jenis fasilitas, sumber radiasi, dan kegiatan yang akan diselenggarakan. Persetujuan dan penerbitan izin tetap mengikuti kewenangan instansi terkait.
6. Pengujian dan evaluasi kesiapan fasilitas
Dukungan evaluasi keselamatan radiasi dan pengukuran paparan sesuai ruang lingkup pekerjaan, serta koordinasi pemenuhan persyaratan teknis sebelum fasilitas digunakan. Untuk fasilitas yang ditujukan sebagai laboratorium kalibrasi, kebutuhan ketertelusuran metrologi, prosedur kalibrasi, kompetensi personel, dan persyaratan akreditasi juga perlu diperhitungkan sejak tahap desain.
Desain Fasilitas Kalibrasi Mendukung Persyaratan ISO/IEC 17025
Dalam pengembangan fasilitas kalibrasi alat ukur radiasi, PT. RadPro Energi Mandiri juga memperhatikan kebutuhan teknis laboratorium yang mengacu pada SNI ISO/IEC 17025:2017 — Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi.
Standar ini menjadi acuan bagi laboratorium untuk menunjukkan kompetensi, ketidakberpihakan, serta konsistensi operasional dalam melaksanakan kegiatan pengujian dan kalibrasi.
Oleh karena itu, desain dan pembangunan fasilitas kalibrasi perlu mempertimbangkan tidak hanya aspek konstruksi dan proteksi radiasi, tetapi juga kesesuaian kondisi lingkungan, tata letak peralatan, kestabilan kondisi pengukuran, ketertelusuran metrologi, serta kebutuhan pelaksanaan metode kalibrasi.
Perencanaan Sesuai Kebutuhan Laboratorium
Fasilitas kalibrasi alat ukur radiasi memerlukan perhatian khusus terhadap tata letak sumber, jarak kalibrasi, posisi instrumen, hamburan radiasi, kestabilan geometri pengukuran, dan kondisi lingkungan pengujian.
Karena itu, desain perlu dimulai dengan identifikasi kebutuhan pengguna, antara lain jenis surveymeter, dosimeter, atau instrumen lain yang akan dikalibrasi; rentang energi dan laju dosis; jenis sumber yang diperlukan; serta kapasitas layanan yang ditargetkan.
Dengan perencanaan terintegrasi, pekerjaan konstruksi dan pemasangan perisai dapat diselaraskan dengan kebutuhan teknis laboratorium, sehingga mengurangi risiko perubahan desain setelah pembangunan berlangsung.
Pembangunan Fasilitas Kalibrasi Radiasi Harus Direncanakan Secara Menyeluruh Sejak Tahap Awal.
Menurut Suroyo, Direktur Utama PT. RadPro Energi Mandiri, pembangunan fasilitas kalibrasi radiasi harus direncanakan secara menyeluruh sejak tahap awal.
“Fasilitas kalibrasi bukan hanya membutuhkan ruangan dan perisai timbal, tetapi juga desain teknis yang sesuai dengan metode kalibrasi, sumber radiasi yang tepat, sistem keselamatan, serta persyaratan perizinan. Karena itu, seluruh kebutuhan tersebut perlu diintegrasikan sejak tahap perencanaan agar fasilitas dapat dikembangkan sesuai tujuan operasionalnya,” ujar Suroyo.
Ia menambahkan bahwa PT. RadPro Energi Mandiri siap mendukung kebutuhan pelanggan dalam perencanaan dan pembangunan fasilitas kalibrasi, termasuk pekerjaan perisai timbal, dukungan pengadaan sumber radiasi, dan pendampingan teknis terkait pemenuhan persyaratan regulasi sesuai ruang lingkup proyek.
PT. RadPro Energi Mandiri, Mitra Pengembangan Fasilitas Kalibrasi Radiasi
Melalui layanan desain dan pembangunan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan, PT. RadPro Energi Mandiri siap mendukung pengembangan fasilitas kalibrasi alat ukur radiasi bagi institusi pemerintah, laboratorium, rumah sakit, perguruan tinggi, dan sektor industri.
Untuk konsultasi awal, pelanggan dapat menyampaikan tujuan fasilitas, jenis alat ukur yang akan dikalibrasi, kebutuhan sumber radiasi, serta lokasi rencana pembangunan. Informasi tersebut menjadi dasar penyusunan ruang lingkup pekerjaan dan perencanaan teknis lebih lanjut. (yy)





