
Serpong (18062025) – PT. RadPro Energi Mandiri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan limbah radioaktif secara aman dan sesuai regulasi. Kali ini, perusahaan melaksanakan layanan pengemasan limbah radioaktif pasca pelepasan sumber serta pengumpulan limbah untuk selanjutnya dilakukan pelimbahan ke fasilitas penyimpanan Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif (IPLR) milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Limbah radioaktif yang dikemas dan dikumpulkan merupakan sisa dari sumber radioaktif yang telah dilepaskan dari peralatan industri dan dinyatakan tidak digunakan lagi. Proses ini merupakan bagian penting dalam proses pengelolaan limbah radioaktif, guna memastikan bahwa seluruh limbah sumber radioaktif yang sudah tidak dimanfaatkan tidak menimbulkan risiko radiasi terhadap manusia maupun lingkungan.
Direktur Utama PT. RadPro Energi Mandiri, Suroyo, menjelaskan bahwa kegiatan pengemasan dilakukan dengan mengacu pada standar keselamatan radiasi dan Peraturan BAPETEN. “Setelah sumber dilepas, limbah dikemas dalam kontainer dengan pengamanan ketat sesuai standar International Atomic Energy Agency (IAEA) dan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Selanjutnya dikumpulkan di tempat yang telah disiapkan untuk kemudian dilimbahkan ke BRIN sebagai Badan Pelaksana pelimbahan radioaktif resmi sebagai pengelolaan limbah radioaktif satu-satunya di Indonesia,” ujarnya.
Pengemasan dan pengumpulan limbah dilakukan oleh petugas bersertifikat dan diawasi oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR), dengan dokumentasi lengkap serta pelaporan kepada BAPETEN. Seluruh proses ini dilaksanakan berdasarkan PP No. 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Peraturan BAPETEN No. 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi. Dengan kegiatan ini, PT. RadPro Energi Mandiri kembali memperkuat perannya sebagai mitra profesional dalam pengelolaan limbah radioaktif di sektor industri, dengan menjamin bahwa setiap tahapan dilakukan secara aman, legal, dan bertanggung jawab.(yy)